Selasa, 28 Mei 2013

TAK LOLOS UJI KOMPETENSI PNS DIPENSIUNDINIKAN

TAK LOLOS UJI KOMPETENSI PNS DIPENSIUNDINIKAN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menjatuhkan sanksi pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tak lolos uji kompetensi pada 2013. PENEGASAN ini diungkapkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, pada "Serial Workshop Akuntabilitas" yang diigelar JPIP kerja sama dengan Usaid di Hotel Majapahit, Surabaya. Menurut Eko, PNS yang memiliki nilai yang bagus akan lolos. Sedang yang bernilai sedang akan menjalani pendidikan dan latihan (diklat). Sedang yang tidak lolos akan mendapat pensiun dini. Hal ini juga menjadi bagian dari moratorium PNS. Jumlah PNS sekarang 4,45 juta orang. Selama delapan bulan moratorium berkurang sekitar 200 ribu. Uji kompetensi, lanjut Eko, mengikuti tata cara seperti yang telah dilakukan Kementerian Keuangan. "Mereka sudah melakukan uji kompetensi dasar. Dan itu memang menghasilkan mereka-mereka yang tidak kompeten," kata Eko Prasojo, Selasa malam, 17 Juli. Untuk uji kompetensi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mempersiapkan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara. "Apakah nanti kita bikin standarnya dan nanti lembaga yang melaksanakan. Kita harapkan 2013 sudah bisa diberlakukan," jelas Eko Prasojo. Ada lima kriteria dalam uji kompetensi ini. Antara lain, intelejensia dasar, integritas, pengetahuan umum, intelektual skill, dan manajerial skill. Uji kompetensi ini juga untuk digunakan dalam pengangkatan pejabat. "Prinsipnya kita memberikan fairness kepada saseorang yang memenuhi syarat jabatan untuk berkompetisi. Nanti itu diumumkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Eko Prasojo. Dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, KASN dibentuk negara dan diseleksi dari kalangan profesional, akademisi, pebisnis, wakil aparatur, juga instansi yang akan diseleksi. Tim seleksi akan menggunakan assesment center yang akan dibangun di kantor BKN. Selain itu, juga bekerja sama dengan universitas yang memiliki program studi psikologi terapan. "Untuk 11.400 jabatan eselon satu dan dua. Eksesnya akan memberikan keterbukaan dalam pengangkatan pejabat," papar Eko.[uko]

GURU NON PNS AKAN MENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL

GURU NON PNS AKAN MENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL Guru Non PNS Akan Menerima Tunjangan Fungsional - Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF). Pemberian tunjangan fungsional kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterimanya dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS dianggarkan pada dana APBN Direktorat P2TK terkait. Untuk kelancaran pelaksanaan program subsidi tunjangan fungsional tersebut disusun Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional bagi guru. Kriteria guru penerima tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan itu adalah: Guru bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai berikut: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang. Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap. Tahap 1 pembayaran paling lambat bulan Juli 2013. Sedangkan Tahap 2 pembayaran paling lambat minggu kedua bulan Desember 2013. Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 pada masing-masing Direktorat P2TK terkait. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS.[uko]